Cara Pengisian SPT Tahunan dengan Panduan Formulir 1770 S
1. Pertama - tama login terlebih dahulu melalui Link https://djponline.pajak.go.id/account/login, seperti gambar :
2.
3. Pilih Menu Buat SPT, seperti gambar :
4. Point 1 pilih Tidak, seperti gambar :
5. Point 2 pilih Tidak, seperti gambar :
6. Point 3 pilih Tidak, seperti gambar :
7. Point 4 pilih Dengan panduan selanjutnya klik button SPT 1770 S dengan panduan, seperti gambar :
8. Maka akan tampil Data Formulir, seperti gambar :
9. Pilih Tahun Pajak dan Status SPT Normal jika tidak ada Pembetulan trus klik Selanjutnya, seperti gambar :
10.Pilih button Tambah + untuk mengisi Daftar Pemotongan/Pemungutan PPh, seperti gambar :
11. Isi Form berikut dari Form 1721, untuk Jenis Pajak pilih Pasal 21, dan Nama Pemotong/Pemungut Pajak otomatis akan mucul jika nPWP Pemotong/Pemungut Pajak di isi dengan benar, setelah di isi semua tinggal klik Simpan, seperti gambar :
Form 1721 dari perusahaan bagian atas
Form 1721 Kolom C
Form 1721 Kolom B12. Setelah di isi maka hasilnya akan seperti gambar dibawah :
13. Isi dengan Melihat form 1721 Kolom B, seperti dibawah :
Form 1721 Kolom B
14.
15.
16.
17.
18.
Tampilan Harta tahun lalu, seperti gambar :
19.
20.
21.
22.
23.
24.
25.
26.
27.
28.
29.
30. Kode Verifikasi di Email
Terima Kasih,
Semoga Bermanfaat.


Komentar
Posting Komentar